Makassar, (Radarnkri.com) – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi-Selatan menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya, aksi ini dipimpin langsung Oleh Zulfikar (Mhs Fak. Ushuluddin UIN Alauddin Makassar) terkait dugaan rekayasa kasus sengketa lahan Hotel Claro dan Telkom seluas 18 Hektar, Di Pengadilan Negeri Makassar Jl.R.A Kartini kec.Ujung Pandang kota Makassar. Rabu (18/12/2019). Pukul 15.10 Wita.
Menurut Zulfikar selaku jendral lapangan mengatakan kasus sengketa tanah yakni muh. syarif SH. MH. yang dilaporkan telah menggunakan dokumen yang digunakan dan diduga palsu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor register B/539/V/2019 .
Dan sekarang sedang proses di pengadilan negeri makassar setiap hari senin dan kamis dimana pada kasus perdata tersebut yang dimenangkan oleh muh syarif SH. MH. ada beberapa dugaan Keganjalan dalam proses hukumnya.” Ujarnya.
Dalam hal ini adanya dugaan rekayasa dalam kasus sengketa lahan di jalan andi pettarani (telkom dan claro) seluas kurang lebih 18 Hektar, dalam hal ini banyak dugaan dokumen palsu akan tetapi selama beberapa kali persidangan aparat penegak hukum dalam hal ini tidak pernah menghadirkan dokumen Pebanding selama kasus bergulir di pengadilan negeri makassar.
Mungkin dalam persidangan saksi ahli yang dihadirkan diduga kuat dalam penjelasannya bertentangan dengan fakta dan rinci dan Ipeda pada tahun 1970 dan 1971, bahwa pada tahun 1971 sudah ada transaksi seluas 1 hektar dengan harga 2.500.000 tetapi pada saat itu sudah di panjar 500.000 sedangkan 2.000.000 sampai sekarang belum diselesaikan.” Ucapnya.
Kami sebagai aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli hukum, Mendesak pengadilan negeri makassar agar transparan dalam penanganan kasus sengketa lahan.
Adapaun dokumen perbandingan serta hasil forensik dokumen tersebut pembuatan setelah tahun 2000-an padahal dokumen tersebut sudah pernah digunakan pada tahun 1971 berdasarkan kesaksian pada sidang perdata.” Katanya.
Menurut saksi dari ipeda (Kejaksaan) bahwa daftar buku C dan F tidak terdaftar, Kenapa tidak dipermasalahkan pada sidang perdata yang sudah di menangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2018.
Olehnya itu, ada dugaan keganjalan beberapa saksi-saksi yang hadir dari pihak Claro Telkom dan BPN dalam sidang pidana itu juga yang hadir diproses perdata, dan Kenapa sertifikat hak guna bangunan (HGB) baru dimunculkan pada sidang pidana tidak pada sidang perdata.” Ungkap Zulfikar.
Laporan : Rudi/ Wahyu