SULBAR, (RadarNkri.com) — Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tim gabungan Gugus Tugas Satpol PP melakukan sweeping perdagangan kios, toko, warung, ritel, di kawasan pasar malam kota niaga Wonomulyo Kab. Polewali mandar . Aksi sweeping oleh petugas gabungan ini digelar , Rabu malam (8/4 ) hingga dini hari.
Andi Bebas Manggazali, Sekertaris Daerah Kab. Polewali Mandar memimpin inspeksi penertiban perdagangan pasar kota wonomulyo yang masih menggelar kegiatan perdagangan pada malam hari.
Sweeping kegiatan perdagangan malam hari, dilakukan secara persuasif oleh para petugas Satpol PP, Tim Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama pemerintah Kec. Wonomulyo, BPBD, Disperindagkop UKM, Diskominfo SP, dengan melakukan penyisiran toko, kios, warung maupun pasar modern yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.
Bahwa aktifitas operasional perdagangan dibatasi jam 06.00 pagi sampai jam 16.00 sore, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Kasatpol PP Polewali Mandar Aco Djalaluddin mengatakan penertiban perdagangan dan edukasi kepada para pedagang kios, pemilik warung depan pasar Wonomulyo teramsuk pasar modern.
β Kami bergerak cepat turunkan tim dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, kita sweeping aktifitas pedagang, untuk memberikan pengertian kepenjual untuk tidak berdagang malam hari,β kata Kata Aco Djalaluddin.
Olehnya itu, Petugas langsung melakukan pembubaran di tempat berkumpulnya sejumlah pembeli dan pedagang dan meminta pedagang menutup segera aktifitas usaha malam hari.
Warga pun pulang membubarkan diri atas sikap tegas aparat Satpol PP. Adapun lokasi yang disisir petugas dilakukan di kawasan pusat bisnis Jl sudirman, jl suparman, jl padi unggul, jl dewi sartika dan pasar subuh, maupun sejumlah kawasan perdagangan kuliner lainnya.
Kios pasar yang paling banyak dibubarkan aparat, karena Petugas juga, membantu pedagang menutup lapak kaki lima yang masih berjualan malam hari hingga subuh.
Beberapa pedagang beralasan tidak tahu, adanya pembatasan waktu operasional perdagangan.
Kadis Perindagkop UKM Polewali Mandar Agusnia hasan sulur mengatakan pihaknya, kembali genjot sosialisasi edaran bupati terkait himbuan pemerintah untuk para pedagang pukul 06.00 hingga pukul 16.00 wita
Diakuinya, masih banyak aktivitas perdagangan melampaui batas waktu sehingga kita lakukan, inspeksi mendadak secara persuasif.
βkita, edukasi pedagang demi keamanan dan kesehatan bersama, bahwa setiap, orang yang masuk tempat usaha apapun itu, harus cuci tangan dan menggunakan masker, himbauan pemerintah hendaknya ditaati demi kemaslahatan bersama guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 jangan sampai mewabah di daerah kita,β ungkapnya.
Surat edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid -19 pada kegiatan perdagangan di daerah ini, bahwa aktivitas perdagangan baik itu pasar tradisional, modern, toserba warung, cafΓ©, dan sejenisnya dilakukan pembatasan berlaku tertangal 31 maret batas waktu operasional perdagangan jam 06.00-16.00 dengan melakukan tiga jaga aman yaitu jaga jarak, jaga tangan, jaga badan berintrekasi perdagangan.
LaporanΒ Β : Harry Kiswah
Editor.Β Β Β : Jufri