Radarnkri.com|Makassar – Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi kendaraan yang mengalami kredit macet.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Contohnya, Anda melakukan kredit motor atau mobil, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer, maka kendaraan tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda. Selama anda belum melunasi kredit anda maka kendaraan tersebut milik pemberi kredit,” jelas Herman Nompo Direktur utama salah satu Perusahaan jasa penagih di makassar
Dengan keluarnya undang- undang tersebut, secara hukum masyarakat harus tahu dan berkewajiban mengikuti aturan tersebut.
“Yang namanya undang-undang itu wajib dipatuhi, terutama masyarakat yang ingin mengambil kredit, dalam hal ini undang-undang fidusia, itu gunanya untuk menjamin penerima kuasa fidusia,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pasal 15 undang-undang fidusia tercantum sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitur cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Lebih lanjut mengenai eksekusi, tiap perusahaan pembiayaan memiliki aturan masing masing. Perusahaan Finance semuanya dalam melaksanakan eksekusi terhadap kreditur yang melakukan penunggakan atau kredit macet sudah di bekali dengan surat atau sertifikat fidusia.
“Sertifikat fidusia eksekusi secara internal dan eksternal wajib ada, kalo kontrak antara debitur dan kreditur wajib ada, mengeksekusi wajib ada sertifikat fidusia,” kata Herman nompo direktur utama PT. MAKASSAR MITRA BERSAMA
Masyarakat juga harus jelas membaca surat tugas jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa penagihan. “Kalo ada yang mengeksekusi unit kendaraan tolong dilihat surat tugasnya, identitasnya, sertifikat fidusia, sama gak unit yang di jaminkan oleh debitur sendiri,” jelasnya
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa petugas eksekusi yang dipergunakan untuk menagih itu biasanya dari pihak Internal kantor terkadang juga menggunakan pihak eksternal dibekali dengan surat tugas dan sertifikat fidusia.
Dikatakannya juga jasa penagihan juga harus berbadan hukum dan merupakan suatu perusahaan jasa penagihan, tidak diperbolehkan jasa penagihan perorangan yang tidak berbadan hukum.
Selanjutnya saat eksekusi, pihaknya dalam hal ini debt collector selalu membawa surat eksekusi dan juga sertifikat fidusia.
“Itu sudah wajib, jadi kita bawa surat eksekusi dan sertifikat. Itu kan sudah ada dalam undang undang dan kita harus ikuti itu,” tutupnya sambil menutup penjelasannya “(Bombang)