GOWA, (radarnkri.com) — Kasus dugaan penistaan Agama Tarekat Tajul Khalwatiyah Syeikh Yusuf gowa disebut Andi Malakuti (79) tahun alias Puang La’lang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa pada tanggal 1 November 2019 yang ramai dibicarakan kembali dipertanyakan publik.
Pasalnya, beberapa masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mempertanyakan agar Puang La’lang meminta kepastian Hukum karena kenapa sejak 30 Desember 2019 kemarin, pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum menyatakan tahap II P21
Sehingga pihak penyidik Satreskrim Polres Gowa meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Puang La’lang kepada Ketua Pengadilan Negeri Gowa.
Dugaan kasus perkara penistaan Agama terhadap Puang La’lang patut dipastikan belum lengkap sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa belum melimpahkan perkara tersebut ke tahap II atau (P21) kemungkinan besar dia bisa dibebaskan berdasarkan Hukum.

Empat Kuasa Hukum Puang La’lang yakni, Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL dan Andi Massaguni SH, Kartini SH, serta Hasyim Hasbulla SH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa gelar Press conference terkait perpanjangan penahanan, Selasa (31/12/2019) pukul 11.30 Wita di Jl. Usman Salengke Nomor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa
Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL yang juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indnesia menjelaskan bahwa saat ini Perkara Puang La’lang masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum.
Muh Israq Mahmud selaku Tim Kuasa Hukum mengatakan bahwa upaya yang dilakukan yakni mengajukan Praperadilan karena ada 4 pasal yang dikenakan terdakwa
“Yakni pasal 156a terkait penistaan Agama, pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan, pasal 3,4,5 tentang pencucian uang, serta UU nomor 22 tahun 1946 pencatatan nikah, talak dan rujuk” ucap Muh Israq.
“Proses perpanjangan penahanan terdakwa pasal mana yang disangkakan sementara yang melapor sebagai korban hanya H.Abu Bakar Paka selaku ketua MUI Gowa yang bukan menjadi Korban.” lanjutnya
Dalam materi Pra Peradilan ITE Penasihat Hukum Puang La’lang agar kepastian Hukum terdakwa pasal yang dikenakan jelas karena mempermasalahkan kewenangan perpanjangan penahanan yang dilakukan Pengadilan
“Oleh karena undang-undang memperbolehkan jika pasal yang dinyatakan terbukti perbuatannya adalah pasal ancaman Hukuman diatas 9 tahun” ungkap Israq
Ditempat terpisah, dikonfirmasi hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Gowa melalui Amiruddin SH Plh.Humas , Juru bicara (Jubir) membenarkan bahwa terdakwa Andi Malakuti alias Puang La’lang sementara diperpanjang masa penahanannya.
“Menunggu tahap II pihak Kejaksaan Negeri Gowa oleh jaksa penuntut umum demikian Informasi yang dapat mereka sampaikan” ucap Plh Humas.
Hingga berita ini ditulis berharap kasus terdakwa puang La’lang secepatnya disidangkan agar publik mengetahuinya begitupun demikian jika berkas belum lengkap besar kemungkinan terdakwa bisa dinyatakan bebas.
(Muldani)