Makassar, ( RADARNKRI.com ) — Melalui Team Kuasa Hukum DPD KSPSI SUL-SEL, 1038 Karyawan PT.PP London Sumatera Indonesia, Tbk Cabang Bulukumba Menggugat PT.PP London Sumatera Indonesia, Tbk Cabang Bulukumba.
Adapun Team Kuasa Hukum DPD KSPSI SUL-SEL yang turut hadir
1. Basri Abbas,S.H.
2. ABD.Muis,S.H.
3. Adrianus Doni,S.H.
4. Rudi Kadiaman,S.H.
5. Saparuddin,S.H.
6. Fikasianus Icang,S.H.
7. Amri,S.H.
Olehnya itu, Terkait Perselisihan Bonus dan telah selesai diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Industrial di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA dengan Nomor Perkara No.25/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mks, Kamis 12 Maret 2020
Rudi kadiaman, SH mengatakan bahwa Berdasarkan surat kuasa yang telah didaftarkan di Pengadian Negeri Makassar Kelas IA yang kemudian Gugatan diajukan pada Tanggal 20 Desember 2019.
“Tentunya melalui Proses Persidangan yang memakan waktu kurang lebih 2 bulan lamanya, gugatan tersebut memperoleh hasil yang cukup memuaskan.” ungkap Rudi Kadiaman
DPD KSPI SUL SEL melalui Team Kuasa Hukumnya Tak gentar untuk memperjuangkan Hak-hak Anggota Serikatnya baik di luar lembaga Peradilan maupun di dalam Lembaga Peradilan dalam hal ini Karyawan PT.PP Lonsum Indonesia,Tbk Cabang Bulukumba.
Hal ini merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi DPD KSPSI SUL-SEL untuk memberikan bantuan Hukum kepada Anggotanya ketika terjadi suatu Perselisihan.” tutup Rudi kadiaman.
Laporan : JFR