Makassar, ( RadarNkri.com) — Ketua Wilter Sulawesi selatan LSM GMBI Drs. Sadikin S ambil sikap tegas atas insiden yang terjadi terhadap ketua Distrik Makassar yang menerima perilaku arogansi anggota Polrestabes Makassar.
Drs. Sadikin S mendesak Kapolda Sul-sel, memberikan tindakan tegas atau sanksi terhadap oknum polisi yang melakukan hal persekusi saat aksi damai kemarin didepan kantor Polrestabes Makassar, Jum’at 13 Desember 2019
Desakan itu disampaikan ketua Wilter Sulawesi Selatan Drs. Sadikin S dihadapan awak media, Sabtu 14 Desember 2019 di Sekertariat Perumahan bukit antang sejahtera Blok B Makassar.
Mendesak kepada Kapolda Sul-sel untuk menindak tegas beberapa oknum petugas yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Lembaga dengan cara bersikap Arogansi, mendorong dan menarik rambut Ir. Walinono Haddade hingga bajunya robek. ” tegas Ketua Wilter Drs. Sadikin.
Dalam UU No. 16 tahun 2017 melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sedangkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas
Kami meminta kepada Kapolda Sulsel bahwa kasus ini untuk shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU
dan Kode Etik Profesi Polri
Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.
Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan kalimat untuk segera disikapi dan dijawab, selama 2×24 jam kepada Kapolda Sul-sel. Jika belum ada tindakan nyata dari pernyataan sikap ini, maka kami seluruh pengurus LSM GMBI akan melakukan langkah lain hingga ke Mabespolri.
“Kami sampaikan sikap secara organisasi ini agar saling menghormati bahwa LSM mitra polri dan dilindungi oleh Undang- Undang,” Tutup Sadikin.
Laporan : JFR