RADARNKRI.Com I Makassar – Panitia Penhawas Pemilu (Panwaslu) menolak Tim Hukum Munafri Arifiuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk dijadikan pihak terkait, sabtu 05/05/2018.
Pihak terkait yang dimaksud adalah dalam gugatan Tim Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) terkait pembatalan penetapan pasangan calon petahana itu dari gelangang Pilwalkot Makassar.
Penolakan sebagai pihak yang terkait di ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, pada sidang musyawarah lanjutan penyelesaian sengeketa di Aula Panwaslu Makassar.
Menurutnya hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dimana pihak terkait dalam sengketa pemilihan adalah pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan atas keputusan sidang musyawarah Panwaslu.
“Dengan ini menolak permohonan tim Hukum Appi-Ciccu sebagai pihak terkait dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini, karena tim Appi-Ciccu tidak berpotensi dirugikan dalam sengketa ini,” jelas Nursari sebelum melanjutkan agenda sidang musyawarah.(AS)