LUWU, (Radarnkri.com) — Pembangunan Musholla Pasar sentral Suli, Lingkungan Banawa, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang dibangun belum lama ini sekitar sebulan yang lalu di nilai tidak sesuai prosedur. Dengan adanya mal administrasi ini Lurah Suli dan beserta masyarakat yang ada disekitar tidak menyetujui adanya pembangunan Musholla tersebut.
Senin 23 Desember 2019 Sukmawati Gusalim,SP.M.Si (44 thn) mengambil keputusan untuk mengadakan pertemuan dengan mengundang Camat Suli, Kepala Desa Murante, Kapolsek Suli, Danramil Suli, Kepala pasar sentral Suli serta beberapa tokoh agama dan tokoh Masyarakat. Pertemuan ini bertempat di kantor Kelurahan Suli.
Dalam pertemuan tersebut Sukmawati selaku Lurah Suli mengungkapkan bahwa Kita ingin melihat sejauh mana ketetapan Bupati Luwu memberikan izin pembangunan Musholla tersebut, kami selaku pemerintah dan masyarakat bertanya tanya bahwa pembangunan Musholla ini berada didaerah kami sedang kami tidak tahu adanya pembangunan Musholla ini.
Harun Mahdin selaku kepala Desa Murante mengungkapkan bahwa memang kami melakukan pembangunan Musholla dilokasi pasar sentral Suli ini tergesa gesa dan tanpa koordinasi ataupun musyawarah dengan pihak pemerintah terkait, dan kami memohon maaf atas hal tersebut.”ungkapnya”.
Lanjut Sukmawati mengungkapkan bahwa jika ingin masuk rumah orang haruslah ketuk pintu terlebih dahulu atau harus memberitahukan bahwa akan dilakukan pembangunan Musholla tersebut, apalagi pembangunan Musholla tersebut dibangun di daerah Kelurahan Suli.” jelas Sukmawati”.
H.Najamuddin,SH (51 thn) juga salah satu tokoh masyarakat yang berdomisili di Lingkungan Banawa turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa membangun tempat ibadah itu ada aturannya, dudukkan aturan itu diatas aturan, kami tidak mau lagi ada musyawarah untuk melanjutkan bangunan Musholla itu,kan sudah ada Musholla Pasar yang dibangun didalam,apakah Musholla itu sudah difungsikan atau hanya tempat menumpuk barang-barang,coba dicek didalam.”tegas Najamuddin”.
H.Nawawi.S (76 thn) selaku tokoh agama turut hadir juga, mengungkapkan bahwa pembangunan Musholla itu adalah niat yang baik tapi, tidak sesuai penempatannya. Dimana pembangunan tersebut menutup sebagian badan jalan yang ada dipasar sentral Suli, kita jadi malu jika ini kita mau wariskan ke generasi kita, model dan penempatan bangunannya sudah tidak nampak adanya keindahan, mari kita pindahkan pembangunan Musholla ini ketempat yang lain. lahan dan dananya InshaAllah kita akan siapkan jika kita mau.”terang H.Nawawi.”
Akhir kesepakatan dari pertemuan tersebut bahwa pembangunan Musholla yang berada dilokasi pasar sentral Suli untuk sementara dihentikan dan menunggu hasil musyawarah atau kesepakatan dari pemerintah terkait yaitu pemerintah Kabupaten Luwu.
Laporan : Sukardi Sulkarnain