Sungguminasa – RadarNkri.com -Penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 27 Oktober 2020.
Penertiban dilaksanakan personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa di Taman PKK Poros Pallangga, mendapati sebanyak 134 unit kendaraan belum membayar PKB. Sementara ada 61 unit kendaraan memilih melunasi di tempat.“Dari 134 unit kendaraan terjaring razia, sebanyak 61 unit kendaraan membayar pajak di tempat dengan total pembayaran senilai 41.812.800.00,” ungkap Kepala UPTP Wilayah Gowa Drs.H.Zulkarnain Malik MSi.
Besaran tersebut berasal dari pembayaran PKB 46 unit kendaraan roda dua senilai 13.150.000.00, serta 15 unit kendaraan roda empat senilai 28.662.800.00.
Petugas menilang dan mengamankan 73 Unit kendaraan bermotor yang melakukan beragam pelanggaran.
Pelanggaran diantaranya 28 Unit STNK tidak disahkan, 8 Unit tidak mengantongi SIM, serta 37 Unit kendaraan roda dua tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi harus diangkut.
Kepada media ini, Zulkarnain mengatakan penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.
“Bayar ki pajak kendaraan ta, mumpung ada penghapusan denda sampe tanggal 23 Desember 2020, ingat ki pake masker, cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak,” Pungkasnya.
(Red)