RADARNKRI.Com I Makassar – Polda Sulsel menetapkan mantan Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MKS (40) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik, jumat 20/04/2018.
Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi mengumpulkan alat bukti, dan diduga turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terkait kasus Abu Tour yang mengakibatkan kerugian bagi 96.601 jamaah calon umroh dengan kerugian mencapai Rp1.4 triliun.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yakni menjabat sebagai manajer keuangan PT Abu Tours sejak tahun 2016, tugasnya mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan,” ungkapnya.
Kita tangkap tersangka tadi malam ketika berada di kediamanannya, di Jalan Daeng Tata Makassar Setelah dilakukan gelar perkara,” kata Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel.
Berdasarkan alat bukti kata Dicky, tersangka mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jamaah untuk keperluan pribadinya.
“Dana jamaah digunakan diluar dari keperluan perjalanan umroh dan ada aliran dana yang ditemukan dari rekening PT Abu Tours menuju rekening tersangka,” jelasnya.
Tersangka dipersangkakan pasal 374 subsider 372 junto pasal 55,64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.(WI)