RadarNkri.com | Gowa – Telah terjadi penyerobotan Tanah didesa pabundukang kec.bonsel oleh tersangka lel.An.Haris Dg.Mangung (tdk dpt memperlihatkan bukti kepemilikan) terhadap korban An. Abd kadir Jaelani Dg Nombong (bukti sertifikat) dimana kejadian tersebut Pihak korban akan membangun pondasi dan pagar namun pihak tersangka menghalangi untuk melanjutkan pekerjaan pihak korban, karena kedua belah pihak masing-masing menyatakan mempunyai bukti pemilikan lokasi yang akan di pondasi tersebut tadi. 9/02/2020Kronologis kejadian Pihak korban Lel.An.Abd.Kadir Jaelani akan membikin pondasi dan pagar tersebut dilokasinya yg sudah di sertifikatkan Namun pihak lawannya (Tersangka) An Haris Dg.Mangung sekeluarga menahan untuk melanjutkan dengan dasar Akte jual beli juga, namun bukti tidak mau di perlihatkan kepada pihak pemerintah setempat dengan alasan nanti di pengadilan saya perlihatkan bukti-Bukti pemilikannya.
Dan kami selaku piket RU II/B Ka jaga Aiptu Makanung bersama 2 orang anggotanya mendatangi TKP dan memediasi masalah tersebut namun pihak penggugat tidak menerima kejadian tersebut, Aiptu Makanung mengarahkan pihak Korban untuk melaporkan kepolres gowa atas kejadian penyerobotan tanah tersebut untuk di proses lebih lanjut.
(Red) A.ilyas