RadarNKRI.com, Makassar | Sidang Praperadilan Kasus Mangrove dari Pemohon TAUFAN ANSAR NUR (TAN), PT Tompo Dalle yang perkaranya terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar Nomor: 14/Pid.Pra/2020/PN.Mks. Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dibacakan Hakim Tunggal.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Zulkifli, SH., MH., didampingi Panitera Pengganti Widyawati, SH., MH., berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL. Selasa,25/08/2020.
Ditemui RadarNKRI.com, Kuasa Hukum PT. Tompo Dalle, Ramli Haba mengatakan akan melakukan proses tindak lanjut untuk membela kliennya (PT. Tompo Dalle) sembari berlalu meninggalkan ruang sidang.
Ditempat yang sama, Muhammad Kamil, SKM., M.Sc., Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menegaskan Praperadilan yang diajukan pemohon ditolak.
“Intinya, praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon ditolak, penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka dan saksi-saksi untuk menindak lanjuti sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemohon,”pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sidang Praperadilan diajukan TAN selaku pemilik PT. Tompo Dalle terkait pengrusakan lingkungan dengan penebangan sekitar 200 pohon Mangrove menggunakan alat berat ekskavator dan tali Sling di Kawasan Mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dengan puluhan ribu mangrove yang telah tertanam, kawasan Mangrove Lantebung telah menjadi lokasi penanaman mangrove dari berbagai pihak, diantaranya ; TNI, Pemprov dan Pemkot, Perbankan, Swasta, Mahasiswa serta Komunitas pecinta mangrove.(@ly)