MAKASSAR, radarnkri.com | Sidang kasus penebangan sekitar 200 pohon Mangrove menggunakan alat berat ekskavator dan tali Sling oleh PT. Tompo Dalle di Kawasan Mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Memasuki sidang ke-5, Senin,(24/08/2020)
Berdasarkan pantauan, sidang kali ini merupakan sidang kesimpulan disampaikan Hakim Ketua, Dr. Zulkifli, SH., MH., setelah membuka sidang sembari mengumpulkan berkas dari kuasa hukum kedua belah pihak.
Sementara sidang putusan diagendakan Selasa,25/08/2020 pada pukul 11.00 wita oleh hakim ketua sembari memukul palu sidang pertanda sidang ke-5 telah ditutup tepat pukul 10.05 wita.
Ditemui RadarNKRI di ruang sidang, Hakim Ketua, Dr. Zulkifli, SH., MH., Menyampaikan belum bisa angkat bicara terkait kepentingan pemberitaan.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberi komentar, demi menghindari pemanfaatan kepentingan dari berbagai pihak, keterangan akan kami beri setelah sidang keputusan besok,” singkatnya.
Sekedar diketahui, dengan puluhan ribu mangrove yang telah tertanam, kawasan Mangrove Lantebung telah menjadi lokasi penanaman mangrove dari berbagai pihak, diantaranya ; TNI, Pemprov dan Pemkot, Perbankan, Swasta, Mahasiswa serta Komunitas pecinta mangrove.(@ly)