Bagi jenis badan usaha BUMN atau BUMD dan sektor swasta lainnya (konglomerasi) yang kuat modal dalam berinvestasi di pertambangan emas, nikel dan batu bara tidak menjadi soal, karena mereka memiliki daya kemampuan untuk itu.
Bagaimana dengan badan usaha koperasi yang orentasinya lebih mengarah pada kesejahteraan para anggotanya dengan menggunakan prinsip dari, oleh dan untuk anggota secara demokratis berbasis ekonomi kerakyatan dalam membagi hasil keuntungan.
Tentunya secara teoritis maupun praktik, investasi tambang dalam konteks banding- membanding tata kelola kerja badan usaha dalam memperoleh kesempatan berusaha di bidang pengelolaan usaha tambang antara BUMN atau BUMD dan sektor swasta berbasis konglomerasi (komersial) jauh lebih siap segala- galanya dibandingkan dengan badan usaha koperasi…









