Belum lagi ada hal yang paling memprihatinkan yakni lahirnya kebijakan proteksi pengelolaan tambang nikel, batu bara dan beberapa tambang lainnya oleh negara yang mewajibkan badan usaha mempunyai smelter sebagai fasilitas pengolahan hasil tambang.
Regulasi mengenai pembangunan smelter menurut UU MINERBA wajib dilakukan, jika tidak akan dikenai sanksi. Smelter diwajibkan oleh perintah UU MINERBA terbaru sebagaimana diamanatkan dalam pasal 102 dan 103 tidak bisa terelakan. Apalagi semakin diperketat pengaturannya lebih lanjut mengenai pengolahan dan pemurnian hasil tambang diatur dengan PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta peraturan perubahannya (PP No.1 Tahun 2017 perubahan ke 4 atas PP No. 23 Tahun 2010) Jo Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri Jo Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri Jo Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Mengenai Hasil Pengolahan dan Pemurnian…









