RADARNKRI.Com I Makassar – Polda Sulsel akhirnya menetapkan sebagai tersangka Pemilik kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo (58) atas peristiwa karamnya kapal miliknya di Perairan Selayar, selasa 10/07/2018.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa penatapan tersangka pemilik KM Lestari Maju oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo,” kata Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018) sesaat lalu.
Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2018.
“Hendra ditahan karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana jo pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya pemilik KM Lestari maju ini menambah jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang sebelumnya dua orang.
Saat ini, tersangka karamnya KM Lestari Maju di Perairan Selayar menjadi tiga orang.(WI)