MAKASSAR, RadarNkri.com | Kembali User PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Zulkarnain Malik merasa dirugikan atas pajak juga uang tanda jadi yang dibebankan kepada dirinya oleh manajemen GMTD.
Kendati sebagian uang pembayaran telah dikembalikan pada 11 November 2020 lalu, namun Persoalan pengembalian pajak dan uang tanda jadi yang dibebankan belum direalisasikan hingga saat ini oleh pihak GMTD.
“Surat permintaan pengembalian pajak dan uang tanda jadi yang telah diajukan pada hari dan tanggal yang sama tidak direalisasikan hingga saat ini,”jelas Zulkarnain kepada media, Kamis, 14 Januari 2021.
Dijelaskannya, rumah yang terletak di Perumahan Bouvardia Garden No. 52 telah dibatalkan Zul karena tidak setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diajukan pihak GMTD yang beralamat di Ruko GA – 9 No. 1 B, Mall GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Tj. Merdeka, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Perumahan Bouvardia Garden No.52 saya batalkan, karena tidak setuju dengan ppjb, uang pembayaran sudah dikembalikan namun tidak utuh lagi, sementara surat permintaan pengembalian pajak dan uang tanda jadi langsung saya ajukan pada tanggal 11 November 2020 bertepatan saat pengembalian. Namun sampai sekarang sudah bulan Januari 2021 tidak jelas tanggal berapa akan dikembalikan,” tukasnya.
Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, terkait informasi yang masuk di redaksi, Humas GMTD, Nataziah telah mengetahui,”ini kayaknya case pak Zulkarnain sejak pertengahan November mas dan sepertinya sudah proses,”tulisnya melalui WhatsApp pribadinya.
“Sepertinya harus tunggu konfirmasi dari pajak dulu, GMTD sebagai wajib pajak yang taat. Apabila memang dana pak Zul dikenakan untuk pajak, pasti GMTD laksanakan sesuai aturan. Mungkin tinggal tunggu proses saja ya,” tambahnya.
“Cuma kalau melihat situasi sekarang lagi cuti bersama dan banyak Covid 19 sehingga sepertinya konfirmasi jadi agak terhambat. Tetapi kalau pendapat pribadi, biasanya ada kasus tertentu dikembalikan dari pajak,”tutupnya.
Laporan : Ali Mitos