Ia mengatakan, Pendanaan pengelolaan PIP pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa
Pada (15/09/2020), kepala sekolah SD Kristen Rantepao 5 Kab Toraja Utara, Provinsi sulawesi selatan atas nama Bare Pabisa, S.Pd mengeluarkan surat keterangan siswa penerima PIP dengan nomor surat 036/DPKW.R/SD. Kr.R/IX /2020 mengenai pencairan dana PIP, pada surat tersebut diberikan sebuah catatan kaki yang menyatakan “Dana PIP ini adalah dana Aspirasi anggota DPR-RI Eva Stevany Rataba”









