Eby menambahkan Tentang biaya denda sebesar Rp.60 Juta yang dikatakan majelis di media faktanya hanya sebesar Rp.12 juta, dan penggunaan jasa debt colecctor atau preman adalah salah melainkan kemitraan tersebut adalah rekanan profesional bentukan PT dan bersertifikasi berdasarkan KBLI 8291 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu jasa debt collection dan biro kredit serta berdasarkan POJK No.35 Tahun 2018.
“Tentang bantuan Polisi dalam penarikan unit yang tertuang dalam Perkap Kapolri substansinya adalah pengawalan dan pengamanan dalam eksekusi, Polisi dalam Perkap Kapolri bukanlah eksekutor, kami merasa tidak perlu karena profesionalitas PT. Benteng secara etika dan administrasi terverifikasi oleh sertifikat”, tutupnya.
Laporan : Harrey Kiswah









