MAKASSAR, RadarNkri.com – Mediasi Permasalahan penarikan unit debitur MayBank Finance sampai kini belum mendapat titik terang. Lanjutan mediasi ke-3 yang di tunda seminggu yang harusnya terjadwal ke mediasi ke-4 hari ini justru tidak terjadwal, kamis 24 September 2020.
Perselisihan antara debitur dan kreditur yang di mediasi oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dianggap rancu oleh Head Legal MayBank finance, Hendra Satia Ditama S.H., M.H.
Menurutnya, Majelis BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan pada perjanjian fidusia maupun hak tanggungan berdasarkan 22 daftar putusan Mahkamah Agung.