Radarnkri.com, GOWA– Aktivis LSM Indra Gunawan, menyoroti salah satu toko yang berada di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang bebas menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras),”pungkasnya
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan kami di lapangan, ada salah satu toko yang berlokasi di bilangan Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, sudah lama beraktivitas menjual minuman beralkohol secara terang-terangan kepada masyarakat,” kata Indra Gunawan, Sabtu (2/10/2019).
Penjualan miras di toko tersebut paling nampak pada malam hari sehingga pihaknya melakukan pemantauan secara langsung. alhasil, di dalam toko itu terdapat banyak minuman beralkohol yang siap jual atau siap edar ke masyarakat,” ucapnya
“Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang pengawasan dan penertiban pertunjukan dan tempat hiburan serta larangan minuman Keras, sangat jelas adanya ketentuan larangan menjual, mengedarkan atau memproduksi miras.
“Dalam Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 50 tahun 2001 dijelaskan bahwa dilarang memproduksi, menyalurkan, mengedarkan miras kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah atas persetujuan DPRD,” jelas Indra.
Sedangkan toko tanpa nama tersebut, menurutnya, diduga kuat tidak memiliki izin penjualan miras dari Pemkab Gowa atas persetujuan DPRD, sehingga jelas sangat melanggar regulasi yang ada dan segera harus ditindaklanjuti oleh penegak perda dan diproses hukum oleh Kepolisian.
“Maka dari itu, Saya meminta kepada Satpol PP Kabupaten Gowa selaku penegak Perda dan Polres Gowa selaku institusi penegak hukum tidak tutup mata dengan hal semacam ini, dalam hal ini Satpol PP segera menutup toko tersebut, sedangkan Pihak Kepolisan melakukan proses hukum bagi penjual atau pemiliknya karena jelas ketentuan sanksi pidananya,” harapnya.
Sebab, sanksi dari pelanggar Perda ini dijelaskan dalam Pasal 8 yakni kurungan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda sebanyak lima juta rupiah.
“Kami juga menduga masih ada tempat lain di Kabupaten Gowa, khususnya di Somba Opu yang menjual miras secara sembunyi- sembunyi, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh penegak perda maupun Kepolisian,” ujarnya pada rekan-rekan media.
Indra yang dikenal sebagai aktivis demonstran ini juga menyoroti kinerja Satpol PP Kabupaten Gowa maupun Polres Gowa yang selama ini kurang intensif melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat yang ditengarai menjual miras.
Seharusnya, ” Sambung Indra, hal tersebut tetap dilakukan setiap saat demi menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Gowa yang lebih optimal dan kondusif karena miras merupakan salah satu faktor terbesar yang dapat memicu tindakan kriminal,” tutupnya
Laporan : Akbar
Editor : JFR